Pemusnahan ini menindaklanjuti perintah Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, untuk memusnahkan Barang Bukti Kapal Ikan Asing (KIA) yang beroperasi secara illegal di perairan yurisdiksi nasional. Tindakan ini dilakukan karena para pelaku sudah melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia.
Penenggelaman dilakukan sebagai upaya pemerintah memberikan efek jera terhadap aksi pencurian ikan di Perairan Natuna.
Proses pemusnahan kapal ikan asing Vietnam dengan cara ditenggelamkan diharapkan kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi sebagai rumpon di lokasi penenggelaman kapal. Kapal-kapal ini ditenggelamkan secara perlahan agar tidak mencemari laut yang ada di Perairan Natuna.
Kapal yang ditenggelamkan ini diharapkan nantinya akan tumbuh terumbu karang sebagai tempat berkumpulnya ikan serta biota laut lainnya.
Komandan Lanal Ranai mengajak masyarakat untuk ikut serta memerangi praktik illegal fishing salah satunya dengan cara ikut serta mengawasi pergerakan pelaku pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia.
Kegiatan penenggelaman dilaksanakan dengan dukungan unsur KAL P Bungaran, dua buah Sea Rider Lanal Ranai, Speed Boat Posal Sabang Mawang dan dua buah pompong masyarakat Sabang Mawang.*
Komentar tentang post