Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 38/PUU-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam perkara ini, para Pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian UU Pers diajukan Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.





Komentar tentang post