Pada tahun 1974, kata Al Amri, dua tahun setelah KTT Lingkungan Stockholm, lembaga pemerintah pertama untuk pelestarian lingkungan didirikan di Oman. Kemudian, undang-undang lingkungan pertama dikeluarkan, dan cagar alam pertama untuk pohon bakau diumumkan, dan tetap menjadi paru-paru ibu kota, Muscat, hingga hari ini.
“Sejak itu, Oman telah dan terus memprioritaskan lingkungan dalam rencana pembangunannya,” ujar Al Amri.
Oman juga telah mengeluarkan resolusi untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, dan bekerja keras untuk mempromosikan produksi energi terbarukan, matahari, dan angin.




