“WHO dan IMO menyarankan bahwa tindakan untuk membatasi risiko penyebaran virus Korona harus dilaksanakan, tanpa pembatasan pada lalu lintas internasional,” kata Ahmad.
Sejalan dengan imbauan IMO, hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/2), memutuskan bahwa pengiriman barang/kargo dari dan ke RRT baik melalui pelabuhan maupun bandara akan tetap berjalan seperti biasa. Sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari RRT akan dihentikan sementara.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, pengiriman kargo melalui jalur laut tetap berjalan seperti biasa, kecuali pengiriman hewan hidup dari RRT dihentikan. Lebih lanjut Ditjen Perhubungan Laut bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mengkoordinasikan pelaksanaannya bersama para operator pelabuhan dan stakeholder terkait,” ujar Ahmad.
Selain itu, pihaknya juga telah menginformasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menyebarluaskan informasi untuk memastikan bahwa pelaut, penumpang dan orang lain yang berada di atas kapal diberikan informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus Korona.
Begitupun ketika kapal melakukan kegiatan dari dan ke pelabuhan di negara yang terkena virus Korona, agar mengurangi risiko paparan atau kontak langsung serta menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.





Komentar tentang post