Darilaut – Pemerintah Kota Gorontalo memprioritaskan penggunaan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Gorontalo Mei 2022.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha menjelaskan Pemerintah Kota Gorontalo telah memiliki kebijakan untuk mendorong produktivitas dan penggunaan produk lokal dan daya saing UMKM tersebut.
Upaya yang dilakukan, dengan mengalokasikan sedikitnya 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk produk UMKM atau koperasi.
Demikian pula dengan penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah Kota Gorontalo telah menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Hal ini disampaikan Marten saat berkoordinasi dengan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi, Kamis (10/11).
Pemerintah Kota Gorontalo telah mengumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yaitu senilai Rp. 749 Miliar. Direncanakan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 57,22 persen.
Kepala LKPP memberikan dukungan fasilitasi pembinaan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Gorontalo.
Komentar tentang post