Kamis, Juli 9, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

(Prebunking) Universitas Negeri Gorontalo Kandidat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

redaksi
25 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta
0
(Prebunking) Universitas Negeri Gorontalo Kandidat Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Beberapa Perguruan Tinggi kandidat PTNBH (PTN BLU, PTN Satker). GAMBAR: SINTA.KEMDIKBUD.GO.ID

Selanjutnya, pada pasal 3, pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diberikan dalam bentuk: a. bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum; dan/atau b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi.

(2) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari 20% (dua puluh persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.

(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, pasal 2 ayat (1) persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:

a. menyelenggarakan Tri dharma Perguruan Tinggi yang bermutu;

b. mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik;

Halaman 4 dari 9
Sebelumnya1...345...9Selanjutnya
Tags: Badan Akreditasi Nasional Perguruan TinggiKemdikbudristekPrebunkingPTN-BHUniversitas Negeri Gorontalo
Bagikan10Tweet6KirimKirim
Previous Post

Perguruan Tinggi Diharapkan Mendorong Dosen Ikut Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia

Next Post

Masuk Pancaroba, BMKG: Waspada Angin Kencang, Puting Beliung dan Hujan Es

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Masa Pancaroba, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

Masuk Pancaroba, BMKG: Waspada Angin Kencang, Puting Beliung dan Hujan Es

TERBARU

Masih Lebih Dari 1000 km Topan Super Bavi Sudah Mengganggu di Taiwan dan Cina Timur

Krisis Selat Hormuz dan Gelombang Panas

Serangan Terbaru di Selat Hormuz Memicu Peringatan Energi Global

Pesisir Cina Timur Bersiap Menghadapi Topan Super Bavi

970 Peserta Mengikuti Ujian CBT Seleksi Mandiri UNG 2026

Seleksi Mandiri CBT 2026, Rektor UNG Ingatkan Calon Mahasiswa Percaya Diri

AmsiNews

REKOMENDASI

Depresi Tropis Dekat Mariana Akan Menjadi Badai Tropis

Gempa Donggala, Tsunami 1,5 Meter di Palu

Ada di Teluk Tomini Hiu Paus Belum Terlihat di Botubarani

Setelah Guncangan Kuat, Tercatat 93 Aktivitas Gempa Susulan di Laut Maluku

Mengapa Penyu Tak Bisa Membedakan Plastik dan Ubur-ubur?

PBB Siap Mendukung Pemerintah dan Membantu Korban Gempa Maroko

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.