Lembaga Adat Berperan Turunkan Pelaku Pengebom Ikan di Buton Tengah

Ekspedisi Pinisi Bakti Nusa

FOTO: TIM EPBN

Kendari – Lembaga adat berperan menurunkan jumlah pelaku pengebom ikan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Nelayan yang kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan bom akan dikenai sanksi adat dengan denda Rp 3 juta.

Penerapan sanksi adat ini sudah diterapkan di Desa Langkomu. Melalui lembaga adat, telah diberikan pemahaman manfaat terumbu karang.

“Di Desa Langkomu, satu kali bom denda 3 juta,” kata Kepala Dinas Perikanan Buton Tengah, Muhammad Rijal, Rabu, pekan lalu.

Dengan adanya sanksi adat ini, jumlah pelaku pengeboman ikan menurun. Jadi, pendekatan yang dilakukan bukan lagi kepolisian, tetapi perubahan pola pikir masyarakat melalui lembaga adat. Selain di Desa Langkomu, ditargetkan 33 desa bebas dari pelaku pengeboman ikan.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menyampaikan terimaksih kepada tim Ekspedisi Pinisi Bakti Nusa yang sudah berlabuh di Teluk Liana Banggai, sebagai salah satu titik singgah.

Buton Tengah baru dimekarkan pada 2015. Ke depan di Teluk Liana Banggai dapat menjadi tempat budidaya lobster. Teluk Liana Banggai memiliki potensi besar untuk pengembangan perikanan.*

Exit mobile version