Apa Saja Tugas Observer on Board di Kapal Ikan?

Madidihang atau tuna sirip kuning. FOTO: DARILAUT.ID

Apa yang dimaksud observer on board dan apa tugasnya?

DJPT: Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 1/MEN/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, definisi pemantauan di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan (observer on board):

A. Pemantauan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut pemantauan (observer on board), adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan.

B. Pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan (observer on-board) adalah setiap orang warga negara Republik Indonesia yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 1/MEN/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, tugas Pemantau di atas Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, adalah sebagai berikut:

a. Melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dan

b. Melaksanakan pengamatan, pencatatan, dan melaporkan kegiatan pemindahan ikan di laut dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan atau dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan. Fungsi pemantau di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan:

Pertama, mencatat dan mengumpulkan data penangkapan ikan yang meliputi data kapal, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan, data hasil tangkapan, lokasi penangkapan, jumlah dan waktu penebaran dan penarikan alat penangkapan ikan (setting-hauling).

Kedua, melakukan pengamatan dan pencatatan hasil tangkapan sampingan (by catch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna, perikanan pukat udang, dan perikanan pukat ikan, dan

Ketiga, mencatat dan mengumpulkan data pemindahan ikan di laut yang meliputi jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan yang dipindahkan, serta data kapal yang melakukan aktivitas pemindahan ikan di laut.

Bagamana pelaksanaan observer on board tahun 2015-2019 dan seperti apa hasilnya?

DJPT: Pelaksanaan dan hasil-hasil kegiatan observer on board tahun 2015-2019:

a. Pada tahun 2014 dan 2015 telah dilatih sebanyak 403 orang observer on board.

b. Pelaksanaan penempatan observer on board tahun 2015-2019, sebagai berikut: tahun 2015 sebanyak 10 unit kapal, tahun 2016 sebanyak 137 kapal, tahun 2017 sebanyak 161 kapal dan tahun 2018 sebanyak 282 unit. Untuk tahun 2019 ditargetkan 300 unit kapal.

c. Pada tahun 2018 ditetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 202 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompotensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan.

d. Ada 40 pelabuhan perikanan baik UPT pusat maupun daerah yang ditempatkan observer, mulai dari Pelabuhan Lampulo (Aceh) s.d Pelabuhan Sorong (Papua).

e. Mulai Maret 2019, para observer selain melakukan on board di atas kapal juga melakukan observer on port di pelabuhan perikanan.

f. Di pelabuhan perikanan observer bertugas melakukan verifikasi data logbook penangkapan ikan dan melakukan port sampling terhadap kapal-kapal yang mendaratkan ikan.

g. Observer juga melakukan sosialisasi pelaksanaan e-log book dan analisa data logbook penangkapan ikan melalui aplikasi kepatuhan logbook.

h. Pada tahun 2018 telah ditempatkan observer pada 254 kapal penangkap ikan dan 28 kapal penyangga, termasuk kapal yang beroperasi di RFMO.

i. Pada tahun 2019 ini ditargetkan 300 kapal penangkap ikan ditempatkan observer. Hingga saat ini observer telah ditempatkan pada 40 kapal pole and line di WPP 713 dan WPP 715, dan pada 28 kapal penyangga di WPP 716.

j. Pada tahun 2019 ini telah dilatih 120 mahasiswa dari 15 Perguruan Tinggi sebagai pengumpul data di atas kapal penangkap ikan, diharapkan dari kegiatan ini cakupan observer akan meningkat.*

Bahan ini dari Frequently Asked Question (FAQ) Pembangunan Perikanan Tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juli, 2019.

Exit mobile version