Konservasi Hiu Paus di Indonesia

Hiu paus

Hiu paus. FOTO: DARILAUT.ID

Oleh FRENSLY D HUKOM

DASAR hukum konservasi di Indonesia adalah Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada tahun 1999, pemerintah membuat PP no 7 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa dan membuat daftar jenis-jenis hayati yang dilindungi. Pada tahun 2003, Indonesia membuat rencana jangka panjang dalam menghadapi persoalan keanekaragaman hayati yaitu dengan menyusun dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia/IBSAP (Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan) 2003-2020.

Dengan telah tersusunnya dokumen ini, maka pada tahun 2007, Indonesia membuat Rencana Aksi (Action Plan) untuk beberapa hewan flagship species yang sering menjadi simbol dan acuan di dalam kegiatan konservasi di Indonesia. Selanjutnya untuk konservasi sumberdaya hayati laut maka pada tahun 2004 pemerintah telah menetapkan UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang dalam pasal 13 menyatakan:

“Dalam rangka pengelolaan sumberdaya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan. Ketentuan lebih lanjut tentang konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Evaluasi terhadap status konservasi hiu paus oleh IUCN telah dilakukan sejak tahun 1990 dengan status sebagai jenis indeterminate (tidak tetap), tahun 1994 berubah menjadi data deficient (kurang data), dan tahun 2000 ditetapkan sebagai vulnerable species (jenis yang rentan mengalami kepunahan).

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) pada CoP-12 CITES memasukkan hiu paus dalam daftar Appendik II, artinya bahwa secara global hiu paus belum terancam kepunahan, tapi mungkin dapat terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Pada tahun 2013, Indonesia sudah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/2013. Langkah-langkah pengelolaan sumberdaya hiu paus di Indonesia perlu terus dilakukan, termasuk mengembangkan model-model pengembangan wisata bahari, sehingga tetap dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat secara luas (Fahmi dan Dharmadi, 2013).

Salah satu rencana aksi nasional yang telah dibuat oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, adalah Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari 2016 – 2020 (Direktorat KKHLKKP, 2015).

Dengan tersusunnya rencana aksi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indonesia untuk menjaga kelestarian sumberdaya hiu dan pari di perairan Indonesia dan juga sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap implementasi IPOASharks, pelaksanaan resolusi RFMOs dan pelaksanaan ketentuan konvensi CITES terhadap perdagangan internasional Hiu Apendiks II CITES. Direktorat KKHL-KKP juga telah mengeluarkan “Buku Pedoman Umum Monitoring Hiu Paus di Indonesia (Sadili et al.., 2015a) sebagai acuan bagi berbagai pihak terkait untuk melakukan kegiatan monitoring dengan metode yang seragam.

Adapun tujuan dari kegiatan monitoring hiu paus di Indonesia adalah untuk:

(1) Mengetahui lokasi-lokasi kemunculan hiu paus dan mengidentifikasi daerah ruaya dan atau tempat mencari makannya di perairan Indonesia.

(2) Mengetahui data dan populasi hiu paus di Indonesia.

(3) Memetakan sebaran dan pola migrasi hiu paus di Indonesia.

(4) Mengetahui keterkaitan kegiatan perikanan dengan kemunculan hiu paus.

(5) mengetahui perilaku hiu paus serta mendokumentasikan kejadian atau hal-hal menarik lainnya tentang kemunculan hiu paus (menabrak perahu kapal, terjerat jaring bagan, pancing, terdampar) dalam hubungannya dengan operasi kegiatan perikanan dan wisata.

(6) Membangun database populasi hiu paus di Indonesia; dan

(7) Memberikan rekomendasi untuk pengelolaan kawasan konservasi ekowisata dan konservasi hiu paus. Hiu paus lebih banyak dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, seperti Teluk Cenderawasih, Probolinggo dan Gorontalo karena sifatnya yang cenderung bersahabat kepada nelayan, penyelam ataupun wisatawan.

PENUTUP

Pemanfaatan sumberdaya hiu paus di Indonesia memerlukan perhatian khusus agar tidak bertentangan dengan agenda konservasi. Salah satu bentuk komitmen Indonesia adalah adanya Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari 2016 – 2020 yang dipelopori oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut. Oleh karena itu, dukungan penuh dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat sangat diperlukan.* Habis

Frensly D Hukom dari Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI. Judul tulisan “Biologi dan Konservasi Spesies Beruaya (Tinjauan Khusus Hiu Paus: Rhincodon typus). Sumber: Oseana, Volume XLI, Nomor 4 Tahun 2016 : 72 – 90.

Exit mobile version