Darilaut – Kegiatan budidaya pembesaran ikan Napoleon oleh nelayan Kepulauan Natuna dan Anambas dimulai sejak tahun 1980an untuk memenuhi permintaan pasar internasional.
Pola perikanan di Kepulauan Riau memiliki keunikan yang tidak dijumpai di daerah lain di Indonesia bahkan di dunia. Hal tersebut dapat digambarkan dari kemampuan nelayan dan pembudidaya lokal yang melakukan kegiatan pembesaran ikan Napoleon di dalam keramba jaring apung selama puluhan tahun.
Ikan Napoleon yang didapat oleh nelayan dibesarkan dalam keramba jaring apung milik pengumpul, dengan pemberian pakan potongan ikan rucah setiap harinya.
Pembesaran tersebut dilakukan hingga ikan Napoleon mencapai ukuran yang laku di pasaran (Dirhamsyah & Adrim, 2011).
Kemampuan nelayan di Natuna dan Anambas dalam mengidentifikasi anakan ikan Napoleon dan habitatnya dengan baik merupakan pengetahuan ekologi tradisional/lokal (traditional/ local ecologi-cal knowledge) (Prianto et al., 2019).
Kegiatan budidaya Napoleon yang dilakukan adalah pembesaran anakan ikan Napoleon hasil tangkapan alam dalam bentuk juvenil (1–10 cm) hingga berukuran layak jual dengan berat 1–3 kg/ekor.
Waktu yang dibutuhkan dalam kegiatan pembesaran adalah 4–5 tahun. Ikan hasil pembesaran tersebut diekspor ke Hong Kong sebagai negara tujuan utama. Cara pembesaran tersebut dikategorikan sebagai budidaya berbasis tangkapan (Capture Based of Aquaculture) (Syam et al., 2019).
Ikan Napoleon diperdagangkan secara hidup (live reef fish trade), dengan tujuan utama ekspor ke negara Hong Kong. Harga ikan Napoleon di tingkat nelayan mencapai Rp. 1.000.000 – 1.500.000/ekor untuk ukuran super dengan berat satu kilogram per ekor (Firdaus & Hafsaridewi, 2012).
Harga tersebut menjadi berlipat ganda di tingkat restoran Hong Kong dan China. Ikan Napoleon merupakan ikan mahal karena dianggap sebagai makanan mewah yang dapat menaikkan gengsi konsumennya. Hal ini disebabkan ikan Napoleon merupakan makanan raja-raja zaman dahulu (Suharti, 2009).
Perdagangan ikan Napoleon di Indonesia dilakukan secara terbatas melalui sistem kuota, karena ikan ini masuk dalam daftar Apendiks II CITES sehingga segala bentuk perdagangan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan CITES (CITES, 2004).
Pada tahun 2017, LIPI sebagai Scientific Authority (SA) memberikan rekomendasi kuota ekspor ikan Napoleon sebanyak 40.000 ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga 3 kg per ekor, dengan pembagian masing-masing untuk Natuna sejumlah 30.000 ekor dan Kepulauan Anambas 10.000 ekor.
Rekomendasi tersebut disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Management Authority (MA) berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor: SK. 181/KSDAE/SET/ KSA.2/4/2017 tentang Kuota Penangkapan Jenis ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) hasil ranching di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau periode tahun 2017.
Suatu organisme yang diperdagangkan dan terdaftar masuk dalam CITES harus memiliki kode tertentu untuk mendeskripsikan kategori organisme berdasarkan asal usul apakah spesimen organisme tersebut berasal dari tangkapan alam (wild) atau hasil pembesaran dari anakan yang ditangkap dari alam (ranching) (Lyons et al., 2017).
Sehubungan dengan kode asal usul sumber ekspor ikan Napoleon tersebut, pada Conference of The Parties (COP) 18 di Jenewa, Swiss pada tahun 2019, Indonesia mendapat catatan bahwa ekspor ikan Napoleon khususnya Kepulauan Anambas dan Natuna tidak memenuhi syarat untuk diberi label kode ‘R’ (Ranched).
Aktivitas budidaya tersebut masih sangat bergantung pada jumlah juvenil yang tertangkap dari alam dan belum adanya studi tentang laju mortalitas alami atau laju pertumbuhan sebagai informasi landasan ilmiah sumber daya Napoleon yang berkelanjutan (Sadovy, 2019).
Menurut (Prianto et al., 2019), sistem produksi ikan Napoleon di kepulauan Natuna dan Anambas dapat dikelompokkan sebagai ‘Sea Ranching’ dengan alasan ikan Napoleon yang diekspor merupakan hasil pembesaran benih dari alam dengan sistem Keramba Jaring Apung (KJA) selama 4–5 tahun.
Bagian tersebut menjadi dasar dalam menentukan kode sistem produksi ikan Napoleon di Kepulauan Natuna dan Anambas sebagai ‘R’ (Ranched).
Hal ini sesuai dengan definisi dari pembesaran (ranched) oleh CITES yakni “spesimen dibesarkan dalam lingkungan yang terkendali, diambil sedari telur atau remaja di alam liar, yang jika tidak diambil maka spesimen tersebut akan memiliki probabilitas bertahan hidup sampai dewasa yang sangat rendah” (Lyons et al., 2017).
Sumber: Ayuningtyas Indrawati & Suparmo, Jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, dengan judul “Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus), Spesies Terancam Punah di Kepulauan Natuna dan Anambas.”
