Upaya Konservasi Hiu Belimbing di Australia dan Indonesia

Variasi corak tubuh hiu belimbing dengan tipe corak garis (zebra stripe morph) mulai tahap anakan (A), peralihan (B-F) hingga dewasa (G). GAMBAR: DAHL ET AL (2019)/FAHMI (2021)/OSEANA

Darilaut – Hiu belimbing di sejumlah wilayah perairan Asia Tenggara ada yang terancam punah karena tingginya eksploitasi.

Untuk itu, upaya konservasi telah dilakukan di beberapa negara, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan kelestarian hiu belimbing (Zebra Shark).

Di perairan wilayah Australia, habitat hiu belimbing berada di kawasan perlindungan laut dengan pengawasan yang ketat. Seperti di kawasan Great Barrier Reef dan Moreton Bay, sehingga otomatis keberlangsungan populasinya tetap terjaga.

Begitu pula di Teluk Papua di Papua Nugini yang telah menerapkan aturan pelarangan penggunaan trawl dan penerapan pengaturan musim tangkap.

Di Malaysia juga telah menetapkan hiu belimbing sebagai salah satu jenis hiu yang dilindungi di dalam undang-undang perikanannya (Dudgeon et al., 2019).

Menurut Fahmi, dalam jurnal Oseana, Volume 46 – Nomor 2 Tahun 2021, Indonesia pada dasarnya memiliki beberapa peraturan terkait pengelolaan perikanan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan upaya pengelolaan hiu belimbing, baik berupa peraturan nasional maupun daerah.

Sebagai contoh, dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN atau NPOA) untuk konservasi hiu dan pari di Indonesia, dapat digunakan sebagai dasar untuk meninjau status perikanan hiu belimbing dan menentukan langkah-langkah pengelolaannya berdasarkan hasil kajian dan ketersediaan data (Fahmi & Dharmadi, 2013b).

Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah No. 60/2007 tentang konservasi sumber daya ikan, yang didukung oleh Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 terkait dengan pengelolaan sumber daya ikan, dapat digunakan untuk menetapkan pengelolaan sumber daya ikan yang mencakup pengaturan ukuran ikan yang boleh ditangkap, jenis-jenis ikan yang perlu dilindungi, dan untuk menetapkan kawasan konservasi.

Di lain pihak, terdapat beberapa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) yang memperkuat regulasi nasional seperti Permen KP No. 2/2009 tentang tata cara penetapan kawasan konservasi perairan.

Terdapat juga Permen KP No. 3/2010 tentang tata cara penentuan status perlindungan jenis ikan, yang merupakan turunan dari PP No. 60/2007 tentang konservasi sumber daya ikan; dan Permen KP No. 4/2010 tentang tata cara pemanfaatan jenis dan genetik ikan.

Selain itu, serta Permen KP No. 35/2013 tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan (Fahmi & Dharmadi, 2013b; Dharmadi et al., 2015a).

Sumber: Fahmi, Jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, dengan judul “Tinjauan Status Hiu Belimbing (Stegostoma tigrinum) di Perairan Indonesia.

Exit mobile version