Balikpapan – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengimbau setiap nakhoda yang menggunakan jasa pemanduan agar memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pertukaran informasi (exchange of information) antara Petugas Pandu dan Nakhoda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt Jhonny R Silalahi Kamis (14/3) usai acara media release hasil final investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kerusakan pipa pertamina dan polusi minyak mentah akibat pengoperasian kapal MV Ever Judger.
Hasil investigasi KNKT bahwa kejadian kecelakaan laut mengakibatkan terjadinya pencemaran minyak di laut, serta 5 orang nelayan meninggal. Kejadian ini berawal ketika kapal MV Ever Judger pada 30 Maret 2018 lalu, berlayar memasuki perairan Teluk Balikpapan.
Saat itu, guna memastikan keselamatan pelayaran ketika masuk ke perairan teluk Balikpapan, kapal MV Ever Judger yang mengangkut 75 ribu metrik ton batu bara didampingi kapal pandu KSOP Balikpapan.
Ketika kapal masuk di zona merah karena tepat di atas pipa minyak milik Pertamina, petugas kapal pandu lewat radio memerintahkan agar Nakhoda MV Ever Judger bersiap untuk menurunkan jangkar hanya berada 1 meter di bawah permukaan perairan Teluk Balikpapan.





Komentar tentang post