PEMERINTAH telah mengundangkan penataan ruang laut dan perizinan pemanfaatan perairan dan pulau-pulau kecil ini pada tahun 2019.
Beberapa peraturan tersebut, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL);
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/Permen-KP/2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/Permen-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/Permen-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.*





Komentar tentang post