Selasa, April 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pemanfaatan Ruang Laut Bukan Hak, Tetapi Izin

redaksi
13 September 2019
Kategori : Berita, Konservasi
0
Pemanfaatan Ruang Laut Bukan Hak, Tetapi Izin

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengingatkan, pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, tetapi hanya perizinan saja.

Karena itu, dengan adanya penerapan aturan-aturan diharapkan kepatuhan meningkat dan tidak ada kasus-kasus lagi terkait dengan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“Saya harapkan Bapak Ibu sadar bahwa pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, diberikan hanya perizinan. Bisa dibayangkan jika Selat Sunda ini diberikan hak, dan hak itu diberikan kepada salah satu stakeholder atau pengelola perusahaan pemerintah atau segala macam. Perlahan orang menguasai Selat Sunda, kita tidak bisa hentikan,” kata Brahmantya, saat sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) ini dengan tema “Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut”.

Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) telah menetapkan lokasi Pusat Pertumbuhan Kelautan dan Perikanan (181 lokasi), Pusat Industri Kelautan (50 lokasi) dan rencana pengembangan Pelabuhan Perikanan.

Menurut Brahmantya, sesuai dengan komitmen pemerintah RI, PP RTRL telah menetapkan luas Kawasan Konservasi paling sedikit 10 persen dari luas wilayah perairan dan wilayah yuridiksi (sekitar 30 juta Hektar).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kawasan KonservasiKKPKonservasi LautKPKTata Ruang Laut
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

Apa saja Peraturan Terkait Tata Ruang Laut 2019?

Next Post

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Postingan Terkait

Waspada Cuaca Ekstrem Berupa Peningkatan Curah Hujan dan Angin Kencang Hari Ini Hingga 16 Februari

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

21 April 2026
Lebih 5400 Peserta Akan Mengikuti UTBK di UNG, Tak Boleh Membawa Kalkulator dan Ponsel

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

21 April 2026

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Next Post
TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Komentar tentang post

TERBARU

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Banjir Rob Disertai Gelombang Tinggi Menghantam Banggai Laut

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

AmsiNews

REKOMENDASI

Besok PSU Pilkada Gorontalo Utara

KLHK Bawa 1.236 Kasus ke Pengadilan

Gempa Donggala, Tercatat Perubahan Muka Air Laut

Cara Membuat Filamen 3D Printing dari Botol Plastik

Pushidrosal: Waspadai Cuaca Ekstrem, Gelombang Tinggi, Rob di Samudera Hindia

193 Orang Tewas Akibat Topan Kalmaegi di Filipina dan Vietnam

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.