Jumat, Juni 13, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Pemanfaatan Ruang Laut Bukan Hak, Tetapi Izin

redaksi
13 September 2019
Kategori : Berita, Konservasi
0
Pemanfaatan Ruang Laut Bukan Hak, Tetapi Izin

FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengingatkan, pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, tetapi hanya perizinan saja.

Karena itu, dengan adanya penerapan aturan-aturan diharapkan kepatuhan meningkat dan tidak ada kasus-kasus lagi terkait dengan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“Saya harapkan Bapak Ibu sadar bahwa pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, diberikan hanya perizinan. Bisa dibayangkan jika Selat Sunda ini diberikan hak, dan hak itu diberikan kepada salah satu stakeholder atau pengelola perusahaan pemerintah atau segala macam. Perlahan orang menguasai Selat Sunda, kita tidak bisa hentikan,” kata Brahmantya, saat sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) ini dengan tema “Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut”.

Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) telah menetapkan lokasi Pusat Pertumbuhan Kelautan dan Perikanan (181 lokasi), Pusat Industri Kelautan (50 lokasi) dan rencana pengembangan Pelabuhan Perikanan.

Menurut Brahmantya, sesuai dengan komitmen pemerintah RI, PP RTRL telah menetapkan luas Kawasan Konservasi paling sedikit 10 persen dari luas wilayah perairan dan wilayah yuridiksi (sekitar 30 juta Hektar).

Advertisement
Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kawasan KonservasiKKPKonservasi LautKPKTata Ruang Laut
Bagikan14Tweet4KirimKirim
Previous Post

Apa saja Peraturan Terkait Tata Ruang Laut 2019?

Next Post

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Postingan Terkait

Badai Tropis Wutip Menghampiri Pulau Hainan di Selatan Cina

Badai Tropis Wutip Menghampiri Pulau Hainan di Selatan Cina

12 Juni 2025
Siklon Tropis Wutip Mengarah ke Pulau Hainan Cina

Provinsi Hainan di Selatan Cina Bersiap Menghadapi Siklon Tropis Wutip

12 Juni 2025

Muhlis Suhaeri-Mursalin Pimpin AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Gempa Kuat 6,4 SR Guncang Taiwan

Katak Terbang Jenis Baru Asal Pulau Sangihe Sulawesi Utara

Siklon Tropis Wutip Mengarah ke Pulau Hainan Cina

Melindungi Laut Dari Manusia dan Melindungi Manusia Dari Laut

Depresi Tropis Berkembang di Laut Cina Selatan

Next Post
TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Komentar tentang post

TERBARU

Mahasiswa UNG Masuk Nominasi 10 Karya Terbaik Arsitektur Apaadanya

Badai Tropis Wutip Menghampiri Pulau Hainan di Selatan Cina

Lebih Dari 7800 Mahasiswa Mengikuti Pendidikan Profesi Guru di UNG

Provinsi Hainan di Selatan Cina Bersiap Menghadapi Siklon Tropis Wutip

Muhlis Suhaeri-Mursalin Pimpin AMSI Kalbar Periode 2025-2029

Gempa Kuat 6,4 SR Guncang Taiwan

AmsiNews

REKOMENDASI

ABK Indonesia Meninggal di Kapal Ikan Berbendera China

Kapal Navigasi Angkut Penumpang yang Menumpuk di Tanjung Buton

Jangan Lupa Potong Kuku Untuk Cegah Covid-19

Banjir Bandang Luwu Utara, Timbunan Lumpur Hingga 4 Meter

Sesar Baru, Ini Rekomendasi BMKG untuk Pemda Sumatera Barat

Libur Natal, Kapal Pelni Angkut 151 Ribu Penumpang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.