Jakarta – Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengingatkan, pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, tetapi hanya perizinan saja.
Karena itu, dengan adanya penerapan aturan-aturan diharapkan kepatuhan meningkat dan tidak ada kasus-kasus lagi terkait dengan kegiatan-kegiatan pemanfaatan ruang laut.
“Saya harapkan Bapak Ibu sadar bahwa pemanfaatan ruang laut tidak bisa diberikan hak, diberikan hanya perizinan. Bisa dibayangkan jika Selat Sunda ini diberikan hak, dan hak itu diberikan kepada salah satu stakeholder atau pengelola perusahaan pemerintah atau segala macam. Perlahan orang menguasai Selat Sunda, kita tidak bisa hentikan,” kata Brahmantya, saat sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (11/9).
Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) ini dengan tema “Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut”.
Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) telah menetapkan lokasi Pusat Pertumbuhan Kelautan dan Perikanan (181 lokasi), Pusat Industri Kelautan (50 lokasi) dan rencana pengembangan Pelabuhan Perikanan.
Menurut Brahmantya, sesuai dengan komitmen pemerintah RI, PP RTRL telah menetapkan luas Kawasan Konservasi paling sedikit 10 persen dari luas wilayah perairan dan wilayah yuridiksi (sekitar 30 juta Hektar).
Komentar tentang post