Sabtu, September 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Peraturan Tentang Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri Belum Dirumuskan

redaksi
20 November 2019
Kategori : Berita
0
Peraturan Tentang Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri Belum Dirumuskan

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan. FOTO: ISTIMEWA

Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, dalam 2 tahun terakhir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Awak Kapal Perikanan yang bekerja di luar negeri tak kunjung berhasil dirumuskan.

Peraturan ini sebagai turunan Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Termasuk didalamnya undang-undang yang mengatur pelindungan awak kapal perikanan di luar negeri.

“2 tahun setelah di undangkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Awak Kapal Perikanan sebagai turunan UU tersebut tak kunjung berhasil dirumuskan,” kata Abdi, Sabtu (16/11).

Menurut Abdi, pemerintah sibuk sendiri. Silang pendapat antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sering terjadi tanpa ada kata sepakat.

“Puluhan kali rapat, FGD (Focus Group Discussion) dan workshop telah digelar untuk membahas RPP tersebut, para pihak tetap bertahan pada posisinya,” ujarnya.

Abdi mengatakan, masing-masing lembaga, mempertahankan kewenangan yang seakan sangat absolut. Jika pemerintah saja masih sibuk berdebat dengan kewenangan yang tidak bisa dikompromikan, bagaimana kita berharap pelindungan bisa diberikan kepada awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri.*

Tags: DFW-IndonesiaPerlindungan awak kapal perikanan
Bagikan5Tweet2KirimKirim
Previous Post

Pulau Sebatik Dapat Dikelola Bersama

Next Post

Ini Kisah Awak Kapal Ikan Indonesia di Luar Negeri

Postingan Terkait

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

19 September 2026
Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

19 September 2026

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

Banjir dan Kekeringan Pecahkan Rekor Lima Tahun Terakhir

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Next Post
Terjerat Impor Ikan

Ini Kisah Awak Kapal Ikan Indonesia di Luar Negeri

Komentar tentang post

TERBARU

BRIN Kaji Pergerakan Hanyut 8 Orang Termasuk 5 Jurnalis di Selat Sunda

Gempa Bumi Darat Kedalaman 5 km Guncang Toli-Toli Sulawesi Tengah

Prosesi Wisuda ke-63 UNG Kukuhkan 700 Lulusan Terbaik

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi di Maluku Tengah Seluas 683.826,89 Hektare

Topan Dujuan Akan Mendekati Tokyo

Tren Negatif Cadangan Air Daratan Terus Berlanjut

AmsiNews

REKOMENDASI

TNI Angkatan Laut Menangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Menggali Gagasan Sejarah dan Kemanusian dari Karya Sastra Pramoedya Ananta Toer

BMKG Menggelar Rapat untuk Mengantisipasi Dampak La Nina

Komunitas Bisnis Diuntungkan Dari Informasi Cuaca

Hindari Bangunan Rusak, BMKG Mencatat 2.119 Gempa Susulan di Flores NTT

Izin 2.183 Kapal Perikanan Sudah Kadaluwarsa

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.