Darilaut – Dengan teknologi komunikasi baru dapat menjadikan ujaran kebencian (hate speech) sebagai alat yang sering digunakan untuk menyebarkan ideologi yang memecah belah secara global.
Jika tidak dicegah, ujaran kebencian dapat merusak perdamaian dan pembangunan dengan memicu konflik dan pelanggaran hak asasi manusia.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah lama memobilisasi upaya melawan kebencian untuk membela hak asasi manusia dan mempromosikan supremasi hukum, dengan mengakui dampak ujaran kebencian di berbagai bidang seperti pembangunan perdamaian, kesetaraan gender, dan dukungan bagi kaum muda.
Melansir Un.org, pada bulan Juli 2021, Majelis Umum PBB menyoroti kekhawatiran global atas “penyebaran dan penyebaran ujaran kebencian secara eksponensial” di seluruh dunia. Selanjutnya, Majelis mengadopsi resolusi tentang “mempromosikan dialog dan toleransi antar agama dan antar budaya dalam melawan ujaran kebencian”.
Resolusi tersebut mengakui perlunya melawan diskriminasi, xenofobia, dan ujaran kebencian serta menyerukan kepada semua aktor terkait, termasuk Negara, untuk meningkatkan upaya mereka dalam mengatasi fenomena ini, sejalan dengan hukum hak asasi manusia internasional.
Resolusi tersebut mencanangkan tanggal 18 Juni sebagai Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech), yang dibangun berdasarkan Strategi dan Rencana Aksi PBB tentang Ujaran Kebencian yang diluncurkan pada tanggal 18 Juni 2019.




