Darilaut – Jagung hasil rekayasa genetika (Genetically modified Maize) membutuhkan modal besar, banyak petani kecil mengalami kesulitan untuk mengakses bibit ini.
Sementara benih jagung lokal dapat disebarluaskan, diwariskan dan dibagikan tanpa batasan legal.
“Salah satu temuan penting bahwa benih hasil rekayasa ini tidak dapat dibagikan secara bebas karena terikat oleh regulasi dan kepemilikan Perusahaan,” kata peneliti Global Institute Against Transnational Organized Crime (GI-TOC), Vindi Kurniawan dalam webinar Humans and Non Human Relations yang diselenggarakan Pusat Riset Kewilayahan (PRW) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Bibit jagung hasil rekayasa genetika membutuhkan input tinggi dan sistem produksi yang intensif.
Bibit ini hanya dapat digunakan oleh petani bermodal besar karena memerlukan banyak tenaga kerja, pupuk, dan pestisida dalam jumlah besar.
Sebaliknya, bibit lokal memungkinkan praktik pertanian tumpang sari yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kapasitas petani kecil.
Tanaman seperti jagung, padi, atau sagu bisa menjadi agen relasional yang menghubungkan dan sekaligus memisahkan berbagai aktor: negara, petani kecil, masyarakat adat, dan korporasi.
Vindi mengatakan ketika tanaman dimasukkan ke dalam skema produksi massal berbasis teknologi tinggi, konsekuensinya adalah skala lahan yang besar, kebutuhan input tinggi, dan sering kali mengorbankan lahan adat.




