Darilaut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar diskusi publik bagaimana dampak panjang akibat gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke media.
Diskusi Publik tersebut dengan tema “Amran Sulaiman Hancurkan Ekosistem Pers karena Gugat Media, Apa Dampaknya?” akan berlangsung pada Kamis (6/11), hari ini.
Dalam akun Instagram aji_jakarta menyebutkan akrobat Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar ke pengadilan sudah merusak ekosistem pers.
Amran sudah memberikan contoh tidak terpuji bagi banyak orang untuk melawan hukum dan menempuh jalan yang sama ketika bersengketa dengan media: meja hijau. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tidak mengenal sengketa pers di luar Dewan Pers.
Sidang gugatan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan media Tempo tersebut telah memasuki babak baru.
Pada Senin, 3 November 2025, Mantan Ketua Dewan Pers Yosep “Stanley” Adi Prasetyo yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan, tafsir pelaksanaan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan Dewan Pers tidak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Stanley meminta majelis hakim menunda persidangan dan meminta Dewan Pers bisa mengambil alih sengketa ini.
Ketika kasus ini kembali ke meja Dewan Pers, Stanley mengatakan kedua pihak bisa duduk dan mencari jalan keluar. Terutama berkaitan klaim Menteri Amran yang menyebut Tempo tidak menjalankan PPR, sehingga dirinya bisa menggugat ke pengadilan.




