Darilaut – Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menemukan aktivitas pertambangan yang dkerjakan perusahaan resmi maupun penambang emas tanpa izin (PETI) telah memperburuk kondisi lingkungan pesisir di Provinsi Gorontalo.
Selain itu, aktivitas pertambangan belum memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Tim peneliti menemukan kerusakan ekosistem dan minimnya manfaat ekonomi. Wilayah hulu dan pesisir di Kabupaten Bone Bolango, serta Kabupaten Pohuwato menghadapi ancaman serius aktivitas eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan resmi maupun PETI.
Riset ini dijalankan oleh tim peneliti dari Fakultas Hukum UNG Dr. Zamroni Abdussamad, Dr. Mutya Cherawaty Thalib, dan Supriyadi A. Arief, M.H.
Diseminasi hasil riset tersebut dengan judul “Persoalan Wilayah Pesisir di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato Akibat Praktek Pertambangan” berlangsung di aula Prof. Kadir Abdussamad UNG.
Kegiatan akademik diskusi terpumpun (FGD) mengupas kerentanan ekosistem pesisir akibat maraknya aktivitas pertambangan di Provinsi Gorontalo.

Temuan dan poin utama hasil riset sebagai berikut:
• Kabupaten Pohuwato, 100% responden menyatakan bahwa kondisi lingkungan pesisir memburuk akibat pertambangan.




