Darilaut – Penguatan kebijakan domestik negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas menjadi menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan.
Seperti Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction. Berdasarkan Undang-Undang tersebut otoritas Singapura mempunyai kewenangan untuk melakukan sanksi denda atau tuntutan hukum terhadap entitas individu atau korporasi yang aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura yang menyebabkan polusi asap lintas batas di Negara Singapura.
Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya.
Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan – Kementerian Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze).
Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.




