Jumat, September 18, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

TNI Angkatan Laut Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal

redaksi
21 Mei 2019
Kategori : Berita
0
TNI Angkatan Laut Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal

FOTO: KOARMADA1.TNIAL.MIL.ID

Jakarta – TNI Angkatan Laut menangkap kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di Selat Sunda. Penangkapan dilakukan KRI Parang-647 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I, Kamis (16/5).

Penangkapan berawal saat KRI Parang-647 melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan Selat Sunda mendapatkan kontak kapal pada posisi 05º 54’ 85” S – 105º 59’ 65” T.

Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Parang-647 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyeledikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal (ABK) dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kapal MT MIA diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki Surat Olah Gerak Kapal, alat labuh jangkar rusak, alat navigasi kapal rusak dan kapal tidak memiliki daftar manifest. Selain itu, kapal tidak memiliki daftar Crew List, ABK tidak di sijil, kapal tidak memiliki Delivery Order dan tidak memiliki Surat Ijin Pengangkutan Barang Berbahaya.

Kapal ini juga tidak memiliki Surat Ijin Bongkar Muat Barang Berbahaya, tidak memiliki Surat Penunjukan Pengawasan Barang Berbahaya, tidak ada tim pengawas pada saat bongkar dan tidak ada surat asal usul barang.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Parang-647 Mayor Laut (P) Robiyanto, memutuskan kapal MT MIA dikawal menuju Lantamal III Jakarta. Selanjutnya, kapal ini diserahkan kepada Komandan Lantamal III Jakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: BBM IlegalTNI Angkatan Laut
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

Kuota Mudik Gratis Sudah 100 Persen

Next Post

Komoditas Perikanan Jawa Tengah Diekspor di 25 Negara

Postingan Terkait

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

18 September 2026
Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

18 September 2026

SSI dan AIDA Mengecam Keras Perburuan Penyu, Instruktur Selam Dinonaktifkan

Instruktur Selam yang Diduga Pelaku Perburuan Penyu di Raja Ampat Diperiksa Polisi

Menteri Pariwisata Mengecam Keras Dugaan Perburuan Penyu di Kawasan Raja Ampat

Curah Hujan Masih Kategori Rendah Hingga Menengah

El Niño Sangat Kuat Bersamaan Dengan Musim Kemarau, Kondisi Atmosfer Indonesia Kering

Badai Tropis Dujuan Menguat di dekat Kepulauan Mariana Utara

Next Post
Komoditas Perikanan Jawa Tengah Diekspor di 25 Negara

Komoditas Perikanan Jawa Tengah Diekspor di 25 Negara

Komentar tentang post

TERBARU

Peneliti UNG Dorong Perbaikan Regulasi Dampak Tambang di Pesisir Provinsi Gorontalo dan Transparansi Dokumen Lingkungan

Peneliti UNG Menyoroti Praktik Pertambangan di Provinsi Gorontalo, Lingkungan Pesisir Memburuk Manfaat Ekonomi Minim

SSI dan AIDA Mengecam Keras Perburuan Penyu, Instruktur Selam Dinonaktifkan

Instruktur Selam yang Diduga Pelaku Perburuan Penyu di Raja Ampat Diperiksa Polisi

Menteri Pariwisata Mengecam Keras Dugaan Perburuan Penyu di Kawasan Raja Ampat

Curah Hujan Masih Kategori Rendah Hingga Menengah

AmsiNews

REKOMENDASI

Gerakan Pemulihan Terumbu Karang di Gorontalo

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Sidat Indonesia

Lautan Menyerap Lebih Sedikit CO2 Saat Suhu Global Meningkat

Siklon Tropis Narelle Menuju Northern Territory, Australia

Mengenal Paus Pilot

Puluhan Ribu Orang Ikut Bersih Pantai dan Laut

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.