Nantinya 10 mahasiswa yang diterima pada jalur seleksi ini, akan memperoleh kemudahan diantaranya bebas biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta bebas biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Prof. Hafidz mengingatkan kebijakan pembebasan pembayaran UKT akan dilakukan evaluasi setiap tahunnya.
”Jika mahasiswa tersebut tidak mampu memperoleh prestasi, maka pembebasan pembayaran UKT akan dibatalkan serta dikenakan pembayaran UKT sesuai ketentuan,” ujarnya.




