Jakarta – Sebanyak 1 juta nelayan kecil di Indonesia telah menerima premi asuransi. Premi asuransi ini diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2016-2018.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengatakan, perlindungan nelayan melalui premi asuransi ini sejak tahun 2016. Saat ini, KKP telah memberikan 1.048.000 premi asuransi untuk nelayan.
Sebelumnya, nelayan tidak pernah mendapatkan perlindungan dari berbagai pihak. “Sejak tahun 2016, kita sudah melakukan upaya perlindungan nelayan melalui program premi asuransi untuk nelayan kecil,” kata Zulficar, di Kantor KKP, Kamis (4/7).
Sejumlah capaian positif selama semester I tahun 2019 di sektor perikanan tangkap. Salah satunya, tergambar dengan tersedianya rantai pendingin pada kapal-kapal nelayan.
Saat ini, 72,5 persen dari 7.987 kapal yang terdaftar di KKP diidentifikasi sudah memiliki freezer untuk menjaga kesegaran produk ikan yang ditangkapnya.
“Dulu, kapal-kapal yang ada bergantung pada cold storage. Saat ini, mayoritas kapal sudah punya freezer sebagai rantai dinginnya untuk mendorong kualitas ikan yang segar,” ujar Zulficar.
Terkait dengan perizinan yang dikeluhkan pelaku usaha, menurut Zulficar, KKP tidak pernah mempersulit para pelaku usaha dalam perizinan kapal. Melainkan mendorong peningkatan kepatuhan para pelaku usaha.
Komentar tentang post