KKP mencatat setidaknya terdapat 2.874 kapal yang izinnya sudah expired melewati masa enam bulan dan belum memperpanjang izinnya. Akibatnya, proses cek fisik pun harus kembali dilakukan oleh para pelaku usaha.
Modus yang ditemukan selama ini, banyak dari para pemilik kapal yang belum melakukan perpanjangan izin tersebut mengaku bahwa KKP lambat dalam memproses izin.
“Padahal, izin yang ada di kami hampir semua sudah kita keluarkan. Kami mendorong agar para pemilik kapal aktif melaporkan kapal dan tangkapannya,” kata Zulficar.
Menurut Zulficar, illegal unreported and unregulated (IUU) fishing (praktik Penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan menyalahi aturan) ternyata tidak hanya dilakukan oleh asing, tetapi juga pengusaha lokal.*





Komentar tentang post