Darilaut – Tim gabungan menangkap dan menahan 11 orang serta 3 perahu motor yang diduga merusak karang di kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan di Taman Nasional (TN) Komodo. Lokasi ini di Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku melakukan aksinya kemungkinan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi virus corona, penyebab penyakit Covid-19.
Tim Gabungan terdiri atas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Penindakan dilakukan pada Selasa (21/4) pekan lalu.
“Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo. Tindakan ini dilarang, melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur, Kamis (23/4).
Nur mengatakan, pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.
Komentar tentang post