Jakarta – Terhitung sejak Kamis (14/3), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut sebanyak 463 izin kapal ikan.
Pencabutan izin tersebut berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP-01) perorangan dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP-P1) Perusahaan.
Adapun jumlah izin yang dicabut sebanyak 137 SIUP dengan alokasi 463 Kapal. KKP mencabut izin kapal tersebut untuk penertiban tata kelola perizinan kapal perikanan.
SIUP perseorangan dan perusahaan ini yang izin kapal-kapalnya sudah tidak operasional dan tidak diperpanjang lebih dari 2 (dua) tahun. SIUP ini semula untuk kapal buatan luar negeri (eks-asing) yang kini sudah dilarang beroperasi.
Selanjutnya, KKP akan melakukan penertiban perizinan perikanan termasuk untuk izin kapal buatan dalam negeri yang tidak memenuhi realisasi SIUP, pelanggaran SIPI/SIKPI atau melanggar peraturan yang berlaku.*
Komentar tentang post