Jakarta – Terhitung sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.
Adapun kapal ikan Indonesia yang ditangkap sebanyak 4 unit. Total kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang ditangkap KKP sebanyak 18 unit.
Pada Jumat (15/3) Kapal Pengawas Perikanan KP Orca 01 dan KP Hiu 11 berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT 149) dan KG 93160 TS (GT 63), serta diawaki oleh 14 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan pair trawl, alat penangkapan ikan yang dilarang.
Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Komentar tentang post