Jakarta – Hingga awal tahun 2019 ini, 16 provinsi di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ke-16 provinsi tersebut masing-masing:
1. Sulawesi Utara: Perda No. 1 tahun 2017
2. Sulawesi Barat: Perda No. 6 Tahun 2017
3. Nusa Tenggara Barat: Perda No. 12 Tahun 2017
4. Nusa Tenggara Timur: Perda No. 4 Tahun 2017
5. Sulawesi Tengah: Perda No. 10 Tahun 2017
6. Jawa Timur: Perda No. 1 Tahun 2018
7. Lampung: Perda No. 1 Tahun 2018
8. Sumatera Barat: Perda No. 2 Tahun 2018
9. Maluku: Perda No. 1 Tahun 2018
10. Maluku Utara: Perda No. 2 Tahun 2018
11. Kalimantan Utara: Perda No. 4 Tahun 2018
12. DIY: Perda No. 9 Tahun 2018
13. Kalimantan Selatan: Perda No. 13 Tahun 2018
14. Gorontalo: Perda No. 4 tahun 2018
15. Jawa Tengah: Perda No. 13 Tahun 2018
16. Kalimantan Barat: Perda No. 1 Tahun 2019
Awal tahun ini Ditjen Pengelolaan Ruang Laut telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Hal ini sebagai tindak lanjut amanat UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 dan menindaklanjuti Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Narasumber dalam kegiatan ini Irjen Dr Muhammad Yusuf yang menyampaikan RZWP3K sebagai instrumen pengawasan. Kegiatan ini dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, Kemenko Kemaritiman, Kemendagri, KLHK, Bappenas, Kemenko Perekonomian, Kementrian ESDM, BKPM, Kementerian Perhubungan dan KPK.





Komentar tentang post