Dari sejumlah yang masih hidup, telah dilepasliarkan sebanyak 50 ekor di perairan Natuna Kepulauan Riau, selebihnya masih dalam observasi di Pulau Mencaras BKSDA Batam.
Dalam proses observasi, jumlah yang mati bertambah menjadi 34 ekor, kemudian dilakukan pemusnahan 30 ekor penyu di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam. Empat ekor lainnya dikubur di pantai Mencaras dan Tanjung Piayu Batam.
“Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional karena keberadaannya telah terancam punah karena faktor alam maupun aktivitas manusia,” kata Agus.
Di Indonesia, terdapat 6 (enam) jenis penyu yang dilindungi yaitu: Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, Penyu Belimbing, Penyu Ridel/Abu-abu dan Penyu Pipih.
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap spesies penyu dilindungi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah (gubernur dan bupati) untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat untuk melindungi penyu dari kepunahan.
Menteri Susi didampingi para duta besar yang hadir juga melepasliarkan ikan Napoleon dengan kategori indukan. Ikan itu sebelumnya merupakan milik pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna. Kemudian diberikan kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepasliarkan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian Napoleon di perairan Natuna.





Komentar tentang post