Dari segi estetika, sampah telah mengotori saluran air, sungai dan laut. Pencemaran ini memiliki dampak visual yang dramatis, dari kumpulan sampah, tumpahan minyak dan sludge yang mengapung, serta banyak terjebak pada jalur-jalur air, batu karang, padang rumput laut dan garis pantai.
Berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional telah menyatakan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut 70 persen pada 2025.
Aksi untuk mencapai komitmen tersebut akan dilakukan melalui 4 (empat) strategi yaitu, (1) peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan, (2) pengelolaan sampah plastik teresterial, (3) pengelolaan sampah plastik di pesisir dan laut, serta (4) mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, penegakan hukum, dan penelitian dan pengembangan.*





Komentar tentang post