Selasa, Desember 16, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Calon Anggota Dewan Belum Perlu Undur Diri Saat Mendaftar Pilkada November 2024

redaksi
3 Maret 2024
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Bawaslu: Ada 2.271 TPS Terjadi Mobilisasi dan Mengarahkan Pilihan Pemilih

Ilustrasi bilik suara. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD belum perlu mengundurkan diri saat mendaftar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada tersebut akan dilaksanakan pada bulan November 2024.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2) Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengatakan, status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Disinformasi menyebar Setelah Gempa di Jepang, Media Sosial Perlu Sistem Identifikasi Informasi Palsu

Next Post

Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

Postingan Terkait

Siklon Tropis Bakung Melemah di Samudra Hindia

Siklon Tropis Bakung Melemah di Samudra Hindia

16 Desember 2025
Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Selatan Pulau Sumbawa

Bibit Siklon Tropis 95S Berada di Selatan Kepulauan Aru

16 Desember 2025

Bibit Siklon Tropis 93S Terletak di Selatan Jawa Timur

Korban Tewas Banjir dan Longsor Sumatra 1.016 Orang, Hilang 212

Gunakan UAV dan LiDAR, BRIN Lakukan Pemetaan Dampak Bencana di Sumatra

AMSI Kepri Ajak Mahasiswa dan Media Bedah Peran AI dalam Jurnalisme

Satu WNA Tewas Akibat Banjir di Bali

Intensitas Bibit Siklon Tropis 93S di Selatan Jawa Diperkirakan Meningkat Pekan Ini

Next Post
Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

Lebih Dari 700 Ilmuwan Menyerukan Tindakan Mendesak Terhadap Perubahan Iklim

TERBARU

Siklon Tropis Bakung Melemah di Samudra Hindia

Bibit Siklon Tropis 95S Berada di Selatan Kepulauan Aru

Bibit Siklon Tropis 93S Terletak di Selatan Jawa Timur

Korban Tewas Banjir dan Longsor Sumatra 1.016 Orang, Hilang 212

Gunakan UAV dan LiDAR, BRIN Lakukan Pemetaan Dampak Bencana di Sumatra

AMSI Kepri Ajak Mahasiswa dan Media Bedah Peran AI dalam Jurnalisme

AmsiNews

REKOMENDASI

Bagaimana Caranya Astronom Mengungkap Gambar Lubang Hitam di Galaksi Kita

Selain Tidak Ramah Lingkungan, Biaya Cantrang Cukup Besar

Pushidrosal Verifikasi Titik Dasar di Perbatasan dan Pulau Terluar

BRIN dan Pushidrosal Perkuat Kerja Sama Pemetaan Dasar Laut

59 Mahasiswa UGM Lakukan Penguatan Bumdes di Sebatik, Perbatasan Indonesia-Malaysia

Panas Ekstrem Melanda Negara Bagian Utara India

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.