Darilaut – Sebanyak 26 provinsi di Indonesia telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
26 provinsi yang telah menerbitkan Perda Perda RZWP3K yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Selanjutnya Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo dan Jawa Tengah. kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 27 April 2020 telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aryo Hanggono mengatakan, ditetapkannya Perda RZWP3K akan memberi kepastian hukum dalam perlindungan ekosistem pesisir, ruang penghidupan masyarakat pesisir, dan investasi.
Tentunya ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan iklim investasi dengan tetap menjaga lingkungan secara berkelanjutan.
Menurut Aryo, penyusunan RZWP3-K telah melalui seluruh tahapan proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti pasal 23, yang mengamanatkan Gubernur untuk menugaskan Dinas menyusun RZWP3K.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengatakan, dokumen RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melalui tahapan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
KKP telah memberikan tanggapan dan saran terhadap dokumen final RZWP3K yang disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setelah melalui rapat pembahasan lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta.
Seluruh rangkaian tahapan proses dilaksanakan oleh Pokja Penyusun Perda RZWP3K dan oleh Tim Pemerintah gabungan yang terdiri dari Kemenkomarves, KKP, Bappenas, Kemendagri, KLHK, dan Kedeputian Pencegahan KPK.
Selain itu, terdapat 4 provinsi sedang dalam proses evaluasi oleh Kemendagri dan memasuki rapat paripurna DPRD. 3 provinsi sedang dalam proses penyelesaian perbaikan dokumen final dan surat tanggapan/saran akhir, dan satu Provinsi masih dalam proses penyusunan dokumen antara.*
Komentar tentang post