Menurut Aryo, penyusunan RZWP3-K telah melalui seluruh tahapan proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti pasal 23, yang mengamanatkan Gubernur untuk menugaskan Dinas menyusun RZWP3K.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto mengatakan, dokumen RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melalui tahapan konsultasi teknis dan konsultasi publik.
KKP telah memberikan tanggapan dan saran terhadap dokumen final RZWP3K yang disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan setelah melalui rapat pembahasan lintas Kementerian/Lembaga di Jakarta.
Seluruh rangkaian tahapan proses dilaksanakan oleh Pokja Penyusun Perda RZWP3K dan oleh Tim Pemerintah gabungan yang terdiri dari Kemenkomarves, KKP, Bappenas, Kemendagri, KLHK, dan Kedeputian Pencegahan KPK.
Selain itu, terdapat 4 provinsi sedang dalam proses evaluasi oleh Kemendagri dan memasuki rapat paripurna DPRD. 3 provinsi sedang dalam proses penyelesaian perbaikan dokumen final dan surat tanggapan/saran akhir, dan satu Provinsi masih dalam proses penyusunan dokumen antara.*





Komentar tentang post