Tanggal 26 Agustus 2019, KBRI Tehran telah memulangkan ke-4 orang ABK tersebut dan terus memantau memproses pengurusan dokumen pemulangan Sdr Mursalim.
Duta Besar Indonesia untuk Iran, Octavino Alimudin mengatakan, perlindungan terhadap WNI dan diaspora Indonesia yang berada di Iran, baik yang tinggal permanen maupun sementara termasuk para Anak Buah Kapal (ABK) yang kapalnya berlabuh di perairan Iran, adalah kewajiban KBRI Tehran.
KBRI Tehran senantiasa memantau, melindungi dan memperjuangkan hak-haknya terutama pada saat mengalami masalah.*
Komentar tentang post