Atas banyaknya kejadian ini, DFW-Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri terutama yang bekerja di kapal ikan China baik legal maupun ilegal.
Dalam kasus yang menimpa Andri Juniansyah dan Reynalfi berdasarkan hasil screening yang dilakukan oleh Centre Bitung terhadap aduan yang disampaikan keluarga korban, bahwa sejak bekerja 5 bulan lalu, mereka tidak pernah menerima gaji.
“Sejak berangkat tanggal 24 Januari 2020, mereka tidak pernah menerima upah dari perusahaan perekrut dan bahkan megalami tindak kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal,” kata Abdi.
Dalam dokumen yang diperoleh Fisher Centre Bitung, Andry Juniansyah seharusnya mendapatkan gaji sebesar USD 430/bulan.
Field Manager SAFE Seas Project DFW-Indonesia yang juga staf pengelola Fisher Centre Bitung, Laode Hardiani mengatakan, korban Andri Juniansyah sebelumnya direkrut oleh PT Duta Putra Group lewat agen/sponsor penyalur bernama SYF.
Andry dijanjikan akan di pekerjakan pada salah satu perusahaan di Korea dengan gaji Rp 25 juta/bulan. Sebelum bekerja Andry dan Reynalfi harus membayar sejumlah atau “ngecash” ke seseorang bernama SFY. “Mereka membayar masing masing sebesar Rp 40 Juta dan Rp 45 Juta,” kata Laode Hardiani.





Komentar tentang post