Darilaut – Tim Gabungan Polairud Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menangkap empat orang terduga pelaku pengebom ikan di perairan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pelaku ditangkap saat beroperasi di perairan Pulau Monduli Kecamatan Botumoitu, Boalemo, Minggu (13/11).
Personil gabungan Polairud yang berada di Pos Kecamatan marisa, Pos Wanggarasi dan Pos Tilamuta mengamankan empat orang, serta perahu sope dan mesin tempel tohatsu 50 PK.
Pelaku diduga melalukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) rakitan. Tim gabungan mengamankan pelaku pada posisi koordinat 00°26’10.6″N 122°15’36.32″E.
Barang bukti berupa perahu sope, mesin tempel tohatsu 50PK, 1 unit kompressor, 1 gelon BBM tohatsu ukuran 25 liter dan 2 box ikan berukuran 2 meter.
Direktur Polairud Kombes Pol Saiful Alam mengatakan penangkapan bermula saat Danpos Polair Unit Marisa menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Polair Wanggarasi, serta Polair Tilamuta.
Tim gabungan langsung menuju lokasi pengeboman di perairan Pulau Monduli. Tim mendekati perahu yang dicurigai, namun langsung berusaha untuk kabur.
Menurut Alam, terjadi kejar-kejaran tim Polairud dengan pelaku pengeboman ikan. Terduga pelaku membuang barang berupa bom ikan, aki dan barang-barang lainnya untuk menyingkirkan barang bukti.
Kejar-kejaran antar polisi dan pelaku terhenti setelah polisi melepas tembakan peringatan. Perahu yang digunakan pelaku berhenti.
Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun perahu. Kemudian mengamankan barang bukti dan pelaku ke pos Polair Marisa.
Pelaku diduga melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, kata Alam.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian alam kita dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada, yakni tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.
“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat (pesisir dan laut) dan melanggar aturan yang ada, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segara ditindak lanjuti,” kata Wahyu.
Komentar tentang post