Kejar-kejaran antar polisi dan pelaku terhenti setelah polisi melepas tembakan peringatan. Perahu yang digunakan pelaku berhenti.
Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun perahu. Kemudian mengamankan barang bukti dan pelaku ke pos Polair Marisa.
Pelaku diduga melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, kata Alam.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian alam kita dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada, yakni tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.
“Apabila melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat (pesisir dan laut) dan melanggar aturan yang ada, segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segara ditindak lanjuti,” kata Wahyu.





Komentar tentang post