arilaut – Ribuan kilo gram impor ikan ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor masuk melalui Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, ditemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.
Menurut Adin kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (health certificate).
KKP telah menyegel 4.748 kg ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia tersebut, pada Sabtu (4/5).
“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” kata Adin.
Adin memastikan ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan.
Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.
Adin mengatakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang, seluruhnya sudah disegel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.
Komentar tentang post