Bagaimana dengan armada perikanan nasional kita? Apakah sudah bisa mengganti kapal-kapal eks asing yang sudah tidak beroperasi lagi?
DJPT:
a. Total kapal perikanan Indonesia di atas 30 GT yang eligible untuk memperoleh SIPI dan terdaftar di SIPALKA (BKP) per Juni 2019 sebanyak 7.987 unit.
b. Kapal perikanan di atas 30 GT yang terdaftar di SIPALKA (BKP) pada periode pemerintahan Kabinet Kerja sebanyak 908 unit.
c. Total kapal bantuan yang diserahkan kepada publik tahun 2015-2018 melalui APBN Ditjen Perikanan Tangkap sebagai berikut:
1) Tahun 2015: 155 unit (± 2.860 GT)
2) Tahun 2016: 750 unit (± 4.948 GT)
3) Tahun 2017: 748 unit (± 4.340 GT)
4) Tahun 2018: 562 unit (± 1.694 GT)
Dengan demikian, total pengadaan tahun 2015-2018 sebanyak 2.215 unit kapal atau kurang lebih setara dengan 13.842 GT.
d. Sebanyak 1.021 kapal baru sejak 2014 s/d juni 2019 (excluding kapal Bagan) diperkirakan memiliki pendingin /freezer dengan rata-rata ukuran palka adalah 182,218 m3, total palka adalah 110.970 m3.
e. Sebanyak 3.804 unit kapal di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin. Dari kondisi yang ada dapat disimpulkan bahwa armada perikanan nasional baik karena perbaikan iklim investasi, sehingga dunia usaha mengadakan sendiri maupun karena bantuan pemerintah telah mampu mengganti kekosongan setelah kapal eks asing tidak beroperasi lagi.





Komentar tentang post