Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 tahun 2018 dijelaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Partisipasi aktif masyarakat adat dalam melindungi sumber daya pesisir dan laut sangat dibutuhkan mengingat luas dan kompleksnya isu pengelolaan perairan di Provinsi Papua Barat yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah saja,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Jacobis Ayomi.
Suku asli Distrik Misool Timur adalah Suku Matbat dengan 6 marga besar, yakni marga Moom, Mjam, Mluy, Falon, Faam dan Fadimpo. 6 marga tersebut merupakan petuanan yang memiliki hak pengelolaan sumber daya alam di laut dan darat.
Salah satu contoh praktik pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang dilakukan secara turun temurun adalah penerapan sistem sasi.
“Inisiasi pengelolaan wilayah perairan masyarakat hukum adat Misool Timur ini tidak lepas dari sejarah pemanfaatan sumber daya alam yang telah diterapkan oleh Suku Matbat sejak dulu, di mana alam adalah sumber penghidupan yang dititipkan oleh Tuhan. Salah satu tradisi luhur tentang menjaga alam yang masih kami lakukan hingga saat ini adalah tradisi sasi,” kata tokoh adat dari Kampung Tomolol, Octolius Moom.*





Komentar tentang post