Darilaut – Sebanyak 5 kampung yang berada di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mendeklarasikan pengelolaan wilayah perairan masyarakat hukum adat distrik Missol Timur. Luas kawasan yang dideklarasikan 91.483 hektar.
Wilayah perairan masyarakat hukum adat Misool Timur ini meliputi Kampung Folley, Kampung Tomolol, Kampung Limalas Barat, Kampung Limalas Timur, dan Kampung Audam. Yang diusulkan masyarakat di 5 kampung tersebut mencakup wilayah kelola nelayan tradisional masyarakat hukum adat Misool Timur seluas 72.371,9 hektar dan zona tabungan ikan seluas 19.111,4 hektar.
Deklarasi adat berlangsung pada Kamis 12 Maret lalu. Kegiatan ini didukung Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Loka PSPL Sorong Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Poin-poin dalam deklarasi adat mencantumkan kesepakatan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan, serta pelarangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom dan potassium.
“Deklarasi ini menjadi momentum bagi kami untuk terus menjaga dan melestarikan sumber daya alam, sehingga hasilnya bisa terus dinikmati hingga anak cucu kami nanti,” kata tokoh adat dari Kampung Folley, Gerardus Moom.





Komentar tentang post