Menurut Wisnu, instruksi tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Para Kepala Kantor Distrik Navigasi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Kemudian kepada para Kepala Kantor KSOP Kelas I sampai dengan V, serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I sampai dengan Kelas III untuk melakukan persiapan menjelang penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020.
“Salah satu instruksinya adalah persiapan membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko harian, serta nomor telepon dan HP yang dapat dihubungi selama Posko Angkutan Laut Lebaran 2020,” ujar Wisnu, di Jakarta, Sabtu (7/3)
Wisnu mengatakan, Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020 (1441 H) ini akan dimulai sejak tanggal 9 Mei 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020. Melalui Posko ini, seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut akan melaksanakan pemantauan dan pengendalian Angkutan Laut Lebaran Tahun 2020. Posko juga menyampaikan laporan harian realisasi penumpang selama berlangsung melalui surat elektronik kepada Posko Terpadu Angkutan Laut.*





Komentar tentang post