Jakarta – Dari 488 kapal, Vietnam terbanyak kasus penenggelaman kapal Pelaku Illegal Fishing yang ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115). Sejak Oktober 2014 sampai pertengahan Agustus 2018, kapal yang berbendera Vietnam sebanyak 276.
Kemudian Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal. Terdapat pula kapal berbendara Indonesia sebanyak 26 kapal. Selanjutnya, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 1 kapal.
Bertepatan dengan momen kemerdekaan, pada Senin 20 Agustus, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 telah menenggelamkan sebanyak 125 kapal pelaku Illegal Fishing.
Sesuai asal bendera, kapal yang ditenggelamkan terdiri dari Vietnam berjumlah 86 kapal, Malaysia berjumlah 20 kapal, Filipina berjumlah 14 Kapal, dan Indonesia berjumlah 5 kapal.
Kapal pelaku pencurian ikan ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, dengan melibatkan TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Ditjen PSDKP KKP. Kapal ini melakukan berbagai tindak pidana di bidang perikanan, yakni menangkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia tanpa SIUP (Surat Izin Usaha Penangkapan).
Kemudian, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Selanjutnya, mengangkut ikan tanpa SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), serta menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang dan merusak lingkungan.*
Komentar tentang post