Darilaut – Sebanyak 904 tumbuhan dan satwa yang mengalami risiko kepunahan telah ditetapkan untuk dilindungi di Indonesia.
Satwa yang dilindungi mencakup 137 jenis mamalia, 557 jenis burung, 1 jenis amfibi, 37 jenis reptilia, 20 jenis ikan, 26 jenis serangga, 1 krustasea, 5 jenis moluska, 3 xiphosura, tumbuhan 117 jenis.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno, mengatakan, dalam upaya mempertahankan populasi spesies yang terancam punah pada wilayah terestrial, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE.
Keputusan ini dengan nomor: SK.180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan Dua Puluh Lima Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya sebesar 10 persen pada lokasi pemantauan untuk tahun 2015-2019.
Menurut Wiratno, peningkatan populasi diukur berdasarkan pantauan pada tapak monitoring yang berada di dalam kawasan konservasi. Pada periode 2015 – 2018, terdapat peningkatan populasi dari beberapa satwa.
Misalnya, gajah sumatra dari 611 menjadi 693 individu, harimau sumatra dari 180 jadi 220 individu, dan elang jawa dari 91 jadi 113 individu. Untuk badak jawa di TN Ujung Kulon dari 63 individu (2015), menjadi 74 individu (2019), bertambah menjadi 76 ekor (2020).





Komentar tentang post