Hasil survei tersebut dipublikasikan pada Jumat (27/3) lalu di Jakarta. Hasil survei menunjukkan 97 persen responden setuju membuka riwayat perjalanan pasien. Sejumlah 56,2 persen responden di Pulau Jawa dan 52,2 persen responden di luar Pulau Jawa setuju riwayat perjalanan 14 hari penting untuk mengetahui pertemuan dengan kasus positif Covid-19, pertemuan dengan orang yang menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19, dan informasi perjalanan ke luar negeri.
Dalam hal persepsi tentang keterbukaan tempat tinggal pasien positif Covid-19, sebanyak 65,8 persen responden setuju alamat RT/RW pasien positif Covid-19 dibuka, 64 persen responden setuju alamat kecamatan pasien positif Covid-19, dan 61,2 persen responden setuju nama pasien dibuka.
Untuk sarana penyebaran informasi, 80,71 persen responden memilih aplikasi pesan instan (WhatsApp, Line), 70,04 persen responden memilih website, 25,66 persen responden memilih SMS, dan 2,78 persen responden memilih akun media sosial pemerintah.
Menurut Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI, Rusli Cahyadi, membuka informasi dan data pasien positif Covid-19 telah berhasil menekan angka penambahan pasien positif di Korea Selatan. “Dengan mengetahui data serta informasi, seperti riwayat perjalanan pasien positif Covid-19, masyarakat menjadi terlibat dalam langkah antisipasi penyebaran,” ujar Rusli.





Komentar tentang post