Darilaut – Sebagai bentuk upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid-19, Pemerintah Pusat telah melakukan rapid test atau tes cepat sebagai deteksi dini dan pemeriksaan awal di sejumlah wilayah. Hasil dari pemeriksaan awal melalui tes cepat tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi kepada yang bersangkutan agar melakukan isolasi mandiri.
Deteksi dini yang dilakukan Pemerintah melalui pemeriksaan massal menjadi penting dilakukan untuk menemukan dugaan kasus positif di tengah masyarakat.
Selanjutnya, setelah mengetahui adanya dugaan kasus positif tersebut, tenaga medis dapat menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan melakukan karantina atau isolasi mandiri.
“Dari hasil pemeriksaan rapid test kita sudah bisa memberikan saran, bisa memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan pembatasan secara mandiri,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam Konferensi Pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Kamis (27/3).
Isolasi mandiri sangat penting untuk dilakukan agar orang yang diduga positif tersebut dapat menahan diri untuk tidak bepergian sehingga membatasi penyebaran yang lebih luas. Perlunya isolasi mandiri tersebut adalah sekaligus untuk menunggu kepastian kasus setelah pemeriksaan awal melalui hasil pemeriksaan lanjutan.
“Melaksanakan isolasi diri secara mandiri (adalah) agar kemudian ini tidak menjadi permasalahan dan sumber penularan di tengah masyarakat,” katanya.
Perlu diketahui bahwa apabila hasil pemeriksaan tes cepat negatif maka hal tersebut tidaklah menjadi jaminan bahwa yang bersangkutan tidak sedang sakit. Apabila dalam screening awal hasilnya negatif maka hal itu dimaknai bahwa kemungkinan memang belum adanya kemunculan antibodi dari tubuh seseorang yang sudah terinfeksi virus.
Menurut Yurianto, untuk membentuk antibodi dibutuhkan waktu kurang lebih sekitar 6 sampai 7 hari dan baru setelah itu baru bisa diukur, kemudian dapat dikatakan bahwa ini positif atau bukan. Ini sebabnya (pemeriksaan awal) ini harus dilakukan.
Idealnya Dilakukan Dua Kali
Tes Cepat, idealnya dilakukan dua kali. Jangka waktu tes cepat tujuh hari dari uji pertama. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak menderita covid-19 yang menyerang paru-paru.
“Kalau hasil pertama negatif, harus diulang tujuh hari kemudian untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak menderita Covid-19,” kata Yurianto.
Sebagaimana diketahui bahwa peralatan tes cepat itu sendiri sudah disebar pemerintah pusat ke pemerintah-pemerintah daerah di Tanah Air.
“Jumlahnya ada sekitar satu juta alat. Pemerintah daerahlah yang mengatur bagaimana penggunaannya,” ujar Yurianto.
Rapid test dilakukan dengan memeriksa darah untuk melihat antibodi yang muncul jika seseorang terserang virus penyerang saluran pernapasan SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Namun, jika belum ada gejala, rapid test dapat menunjukkan hasil negatif karena antibodi tersebut belum keluar. Ini disebut dengan hasil ‘negatif palsu’.
Dalam jangka waktu satu pekan setelah tes pertama, seandainya positif Covid-19, tubuh sudah mengeluarkan antibodi yang dapat dilihat melalui alat uji cepat. Itulah yang menjadi alasan pemerintah menyarankan agar rapid test dilakukan dua kali.*
Komentar tentang post