Darilaut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11), sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui laporan sampul bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”
Aksi ini diikuti oleh puluhan jurnalis, baik dari AJI maupun Tempo, yang datang memberikan dukungan moral. Dalam agenda sidang hari ini, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa langkah Menteri Amran membawa sengketa pemberitaan ke pengadilan umum menunjukkan kekeliruan dalam memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata.
“Gugatan sebesar Rp200 miliar ini adalah bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” ujar Nany.
Ia menilai tindakan Amran berpotensi mengancam kebebasan pers secara luas.
“Hari ini Tempo yang digugat, tapi besok bisa saja media lain yang kritis terhadap pemerintah menjadi target serupa”.




