Darilaut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (27/3).
“Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam siaran pers, Jumat (27/3).
Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Menyikapi situasi tersebut AJI Jakarta menyatakan:
Pertama, mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring (dalam jaringan).
Kedua, menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.
Komentar tentang post