Darilaut – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam langkah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang mempidanakan Farid Gaban karena cuitannya di media sosial.
Politikus PSI yang juga Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya. Muannas melaporkan Farid dengan dugaan “menyebarkan berita bohong dan menyesatkan” melalui media sosial, yang tertuang dalam nomor laporan: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.
Laporan ini disampaikan karena Farid Gaban, Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa mengkritik langkah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Teten Masduki yang bekerja sama dengan ecomerce Bibli. “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun twitter, 21 Mei 2020.
Muannas menilai apa yang dilakukan Menteri Koperasi itu baik karena pemerintah mengajak pengusaha membantu pedagang kecil di daerah yang kesulitan di masa pandemi Covid-19. Seperti dilansir Tirto.id, Muannas menilai cuitan Farid Gaban itu tidak sesuai keadaan sebenarnya dan menyesatkan opini pembaca, khususnya dengan menggunakan istilah penguasa. Ia menilai cuitan Farid Gaban itu mengesankan seolah-olah pemerintah tidak peduli rakyat dan hanya peduli pengusaha.





Komentar tentang post