Menteri Koperasi Teten Masduki, dalam kesempatan terpisah mengatakan, lembaganya bekerjasama dengan Blibli.com karena kementeriannya menyadari sedari awal perlunya menjalin kerja sama seluas-luasnya dengan banyak lembaga lantaran pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dia mengaku menerima kritik atas program kerjasama itu, termasuk yang disampaikan Farid Gaban.
Melihat kasus pelaporan ke polisi atas kasus ini, Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim, dalam siaran pers, Kamis (28/5), menyampaikan sikap:
Pertama, mengecam langkah politikus PSI Muannas Alaidid yang mempidanakan Farid Gaban karena cuitannya di media sosial. Kami menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin Konstitusi kita, khususnya dalam Pasal 28E yang isinya menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Kedua, mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban. Kami menilai apa yang disampaikan Farid masih dalam batas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian UKM Teten Masduki. Menteri UKM juga menilai apa yang disampaikan Farid sebagai kritik, dan itu menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelaporan ini sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya.





Komentar tentang post